Plagiarisme dalam Perspektif Etika dan Hukum
Selasa, 9 Februari 2021 Disusun oleh : Fahri Rahmat Fadillah Pengertian Plagiarisme Plagiarisme adalah penjiplakan yang disengaja dan sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll. Plagiarisme dalam Perspektif Etika dan Hukum Pada plagiarisme masuk dalam jenis dari tindak pidana hak cipta, atau apabila yang diplagiasi merupakan original creative expression, plagiator dianggap melanggar UU Hak Cipta. Ditambahkan oleh Henry Soelistyo bahwa pelanggaran hak cipta terjadi bila ciptaan yang diplagiat merupakan karya yang dilindungi hak cipta. Sebaliknya, apabila karya yang diplagiat merupakan ciptaan public domain, plagiarisme yang dilakukan itu bukan merupakan tindakan pelanggaran hak cipta. Lagi, apabila plagiator mendasarkan keuntungan ekonomi dari tindakan plagiasinya, i...