Postingan

Plagiarisme dalam Perspektif Etika dan Hukum

Selasa, 9 Februari 2021 Disusun oleh : Fahri Rahmat Fadillah Pengertian Plagiarisme Plagiarisme adalah penjiplakan  yang disengaja dan sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll. Plagiarisme dalam Perspektif Etika dan Hukum Pada plagiarisme masuk dalam jenis dari tindak pidana hak cipta, atau apabila yang diplagiasi merupakan  original creative expression,  plagiator dianggap melanggar UU Hak Cipta. Ditambahkan oleh Henry Soelistyo bahwa pelanggaran hak cipta terjadi bila ciptaan yang diplagiat merupakan karya yang dilindungi hak cipta.   Sebaliknya, apabila karya yang diplagiat merupakan ciptaan public domain, plagiarisme yang dilakukan itu bukan merupakan tindakan pelanggaran hak cipta.   Lagi, apabila plagiator mendasarkan keuntungan ekonomi dari tindakan plagiasinya, i...

Perlindungan merek, paten, desain industri, hak cipta di Indonesia

Selasa, 9 Februari 2021 Disusun oleh : Fahri Rahmat Fadillah 1.Merek A.Penjelasan Merek Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan? Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah  brand  - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika  branding   menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa. Hak Merek adalah bentuk perlind...

Lisensi Hak Cipta Creative Commons

Gambar
Selasa, 9 Februari 2021 Disusun oleh : Fahri Rahmat Fadillah 1.Pengertian Lisensi Hak Cipta Lisensi adalah pemberian izin atau penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya untuk melakukan produksi atas suatu produk atau jasa tertentu yang sebelumnya telah dipatenkan oleh yang menciptakannya pertama kali. Hak tersebut bisa berupa atas barang, cipta atau karya, pembuatan produksi, dan masih banyak lainnya. Dalam lisensi terdapat istilah perjanjian lisensi, yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak memberikan lisensi sebagai pemilik kepada pihak yang menerima lisensi dengan legal untuk memproduksi dan memasarkan produk/jasanya. 2.Mekanisme Perlindungan Mekanisme perlindungan KI berebeda dengan Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten berdasarkan obyek perlindungannya. Meskipun ketiga mekanisme perlindungan tersebut semuanya berada di bawah terminologi perlindungan kekayaan intelektual. Setiap mekanisme yang ada memiliki dasar hukum yang berbeda. Perlindunga...