Perlindungan merek, paten, desain industri, hak cipta di Indonesia

Selasa, 9 Februari 2021

Disusun oleh : Fahri Rahmat Fadillah




1.Merek

A.Penjelasan Merek

Merek bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor, sudah berapa merek yang Anda sebutkan?
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding  menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama. 


B.Perlindungan Merek

Sistem perlindungan Merek pada undang-undang Merek, UU No. 15 Tahun 2001 adalah sistem konstitutif atau sistem first to file, didalam sistem ini dinyatakan bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan Merek maka dialah yang berhak untuk menggunakan Merek tersebut, jadi jika pemilik usaha menjalankan usahanya dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, namun ternyata Mereknya belum didaftarkan maka resiko terbesar adalah bisa saja orang lain yang tanpa hak akan mendaftarkan Merek tersebut. Oleh karena itu, pendaftaran suatu Merek merupakan langkah yang paling awal dan utama dalam kegiatan usaha.




2.Paten

A.Penjelasan Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

B.Perlindungan Hak Paten

Sebagaimana diketahui di dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menyebutkan bahwa Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu perlindungan paten yang berlaku selama 20 tahun tersebut, pada prinsipnya bertujuan agar setelah melebihi masa 20 tahun maka penemuan teknologi tersebut dapat dimiliki oleh masyarakat dengan di produksi secara masal sehingga hilanglah hak penemu untuk menikmati hasil temuannya secara ekonomi. Hal ini disebabkan karena pengakuan rezim HaKI terhadap hak paten khususnya, tidak lain adalah untuk menghargai kreatifitas ide intelektual Inventor dan tentunya untuk kepentingan umum demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun demikian, pada prakteknya perlindungan Hak Paten selama masa 20 tahun terlampau lama sehingga menimbulkan dampak penemuan teknologi tersebut tidak lagi dapat menjadi milik umum karena perkembangan teknologi masa kini tidak memerlukan waktu yang lama untuk melahirkan sebuah invensi baru. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hak paten di Indonesia saat ini masih mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yaitu jangka waktu perlindungan hukum untuk paten biasa selama 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana selama 10 (sepuluh) tahun, dan pengaturan perlindungan hak paten di Indonesia perlu dilakukan deregulasi karena berdasarkan fakta di lapangan, jangka waktu perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten terlalu lama sehingga tujuan perlindungan Paten agar teknologi dapat menjadi milik umum tidak tercapai.





3.Desain Industri

A.Pengertian Desain Industri

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

B.Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan

Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :

  1. tanggal penerimaan; atau
  2. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  3. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Berdasarkan penjelasan pasal 2 (1) dan (2) terkadang dalam prakteknya banyak pengusaha yang melakukan promosi terlebih dahulu atas produknya kemudian menjual produknya ke pasaran sebelum Produk Desain Industrinya tersebut di daftarkan. Sehingga, pemeriksa Desain Industri dari Kantor HKI biasanya akan menemukan desainnya tersebut dan menyatakan bahwa desainnya tersebut sudah tidak memiliki kebaharuan karena sudah di jual terlebih dahulu sebelum di daftarkan. Oleh karena itu, para pengusaha yang akan memasarkan produk Desain Industrinya hendaknya terlebih dahulu untuk mendaftarkan Desain Industrinya tersebut sebelum mengkomersialkan produknya di pasaran.

Lalu berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :

  1. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.
  2. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Berdasarkan Pasal 3 ini, maka pemilik desain atau pendesain diberikan waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan karyanya dalam suatu pameran nasional ataupun internasional baik di dalam negeri ataupun di luar negeri dan digunakan dalam rangka riset oleh pendesainnya, jika akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi.

C.Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri :

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Berdasarkan pasal diatas, sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik Desainnya.



4.Hak Cipta

A.Penjelasan Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud


Daftar Pusaka :

1. ____. 2014. Penjelasan Merek
http://www.hki.co.id/merek.html#:~:text=Masa%20perlindungan%20Hak%20Merek%20berlaku,10%20tahun%20secara%20terus%20menerus. diakses pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 14.31

2. ____. 2015. Perlindungan Merek
http://pengacaramuslim.com/perlindungan-hukum-merek/  diakses pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 14.42

3. ____. 2016. Penjelasan Paten
https://penelitian.ugm.ac.id/paten/ diakses pada Selasa, 9 Februari 2021

4. Rahayu Kanti, Praptono Eddhie.2015. Perlindungan Hak Paten
https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/4574 diakses pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 14.51

5. Ambadar Nadia, SH. 2017. Penjelasan Desain Industri
https://ambadar.co.id/knowledge-base/penjelasan-mengenai-desain-industri-di-indonesia/ diakses pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 14.54

6. ____. 2016. Hak Cipta
https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/ diakses pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 15.00

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lisensi dan Level Mikrotik CHR

Jenis - jenis Mikrotik