Perlindungan merek, paten, desain industri, hak cipta di Indonesia
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
B.Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan
Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
- tanggal penerimaan; atau
- tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
- telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 (1) dan (2) terkadang dalam prakteknya banyak pengusaha yang melakukan promosi terlebih dahulu atas produknya kemudian menjual produknya ke pasaran sebelum Produk Desain Industrinya tersebut di daftarkan. Sehingga, pemeriksa Desain Industri dari Kantor HKI biasanya akan menemukan desainnya tersebut dan menyatakan bahwa desainnya tersebut sudah tidak memiliki kebaharuan karena sudah di jual terlebih dahulu sebelum di daftarkan. Oleh karena itu, para pengusaha yang akan memasarkan produk Desain Industrinya hendaknya terlebih dahulu untuk mendaftarkan Desain Industrinya tersebut sebelum mengkomersialkan produknya di pasaran.
Lalu berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
- telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.
- telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Berdasarkan Pasal 3 ini, maka pemilik desain atau pendesain diberikan waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan karyanya dalam suatu pameran nasional ataupun internasional baik di dalam negeri ataupun di luar negeri dan digunakan dalam rangka riset oleh pendesainnya, jika akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi.
C.Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri :
Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Berdasarkan pasal diatas, sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik Desainnya.
4.Hak Cipta
A.Penjelasan Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujud
Komentar
Posting Komentar